Medan, katakabar.com - Saat ini, aktivitas dan lokasi berdirinya tempat hiburan di Kota Medan semakin menimbulkan kekhawatiran.

Meskipun tidak ada aturan tentang izin diskotik, faktanya diskotik bergaya kafe dan restoran menjamur di Kota Medan.

Bahkan, bangunan megah yang terdapat tempat hiburan diduga melanggar peruntukan usaha hiburan.

Di antara tempat hiburan yang dianggap berisiko melanggar izin usaha adalah Krypton. Diskotik megah ini berdiri di Jl. Gajahmada No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Lokasi ini dekat dengan rumah ibadah Kristen GBKP dan masjid Muslim, bahkan di belakang bangunan juga terdapat sekolah swasta.

Krypton diduga tidak memiliki izin resmi sebagai tempat hiburan namun aktifitas tempat hiburan ini seperti club malam dan karaoke beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan dari aparat keamanan dan pejabat pemerintahan Kota Medan.

Kebertahanan usaha diskotik ini dikatakan karena pemiliknya adalah oknum polisi Polda Sumatera Utara dengan inisial BS.

Informasi menyebutkan bahwa BS mendirikan bangunan dan menjalankan usaha tempat hiburan Krypton di Jalan Gajahmada Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah tanpa izin resmi.

"Jika ada izin yang diperoleh, perlu dipastikan jenis izin apa. Bagaimana Pemerintah Kota Medan mengeluarkan izin untuk tempat usaha hiburan club dan karaoke dekat dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan seperti sekolah dan taman kota," ujar seorang sumber kepada wartawan pada Rabu (11/8/2024).

Lebih jauh lagi, pengelola tempat hiburan ini adalah oknum polisi yang juga merupakan pemilik dari diskotik Krypton. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah itu sesuai dengan kode etik dan fungsi personalia polisi. Mengapa tidak ada penindakan terhadap Krypton?

Menanggapi hal ini, sumber mengatakan bahwa Pemko Medan harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, harus menindak tegas usaha yang tidak memiliki izin resmi sesuai peruntukannya.

"Jangan hanya bersikap menertibkan pedagang kaki lima saja. Diskotik rawan peredaran narkoba dan transaksi seks bebas tidak boleh dibiarkan begitu saja. Tindakan tegas harus diambil", imbuh sumber.