Sejumlah berkas disebut masih belum lengkap atau perlu diperbaiki sesuai persyaratan dalam sistem perizinan.

Selain persoalan administrasi, ia menilai kesadaran sebagian pelaku usaha untuk mengurus persetujuan bangunan sebelum memulai pembangunan juga masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, Pilippi mengatakan Pemkab Samosir membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan bangunan. 

Pemerintah daerah juga menyediakan fasilitasi konsultasi dengan konsultan agar dokumen teknis yang disiapkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Samosir, Rikardo Sidabutar, menyatakan penegakan aturan akan terus dilakukan bersama perangkat daerah terkait. 

Ia mengatakan pengawasan dilaksanakan secara humanis dan profesional dengan tetap mengacu pada standar operasional prosedur.

Satpol PP bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Samosir.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Melalui langkah ini, Pemkab Samosir berupaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan bangunan. 

Namun, tindak lanjut pengawasan juga perlu disertai kepastian prosedur, pendampingan perizinan, serta informasi yang jelas mengenai persyaratan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan.*