Binjai|Katakabar.com
Berkedok sebagai tempat jual beli pulsa, rumah toko (ruko), milik Ab, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bergam, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara (Sumut) digrebek, team Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumut, Selasa, (21/12/2021), malam.
Sebanyak empat orang berhasil diamankan. Dua sebagai pekerja, yang merupakan warga pribumi dan keduanya lagi merupakan warga turunan tionghua, diduga sebagai pemilik usaha berkabar ilegal tersebut.
Menurut keterangan yang berhasil diperoleh dilapangan, kalau usaha di dalam ruko disebut sebagau tempat jual beli pulsa dan kartu. Hal tersebut diketahui adanya aktifitas server jual beli pulsa (kartu paket).
Namun selama ini warga tidak mengetahuinya secara pasti. Apalagi lokasi ruko tersebut selalu tertutup dan tidak ada plank, seperti layaknya toko pulsa.
Sepertinya tempat usaha yang tidak berpenghuni tetapi setiap harinya banyak pekerja keluar masuk ke dalam ruko bertingkat tersebut.
Berangkat dari kecurigaan warga itu, team Subdit III Dirkrimum Polda Sumut, yang selama ini sudah melakukan pemantuan akhirnya melakukan penggrebek.
Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait apa sebenarnya aktifitas dilakukan para pelaku dalam ruko selama ini.
Apakah adanya indikasi jual beli pulsa (kartu) secara illegal atau adanya indikasi kalau ruko tersebut dijadikan tempat perjudian secara online.
Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dan Kabid Humas Kombes Hadi belum memberijawaban ketika dikonfirmasi katakabar.com
Berkedok Jual Beli Pulsa, Ruko Ab Digrebek Team Polda Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini