Langkat, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi.