Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, belakangan diketahui bernama NS 26 tahun, warga Jalan Bathin Batuah RT 01 RW 01 Kelurahan Pematang pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mesti berurusan dengan aparat penegak hukum, Rabu (12/2) sekitar 22.00 WIB malam lalu.

Lelaki itu ditangkap oleh personel unit Intel Kodim 0303 Bengkalis bersama anggota Koramil 03 Mandau tak jauh di lapangan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), depan SDN 02 Mandau dekat dengan Kantor Koramil 03 Mandau yang berada di kawasan Pokok Jengkol Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kapolsek Mandau, AKP Primadona kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (13/2) sore menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula personel unit Intel Kodim 0303 Bengkalis bersama anggota Koramil 03 Mandau melihat gerak gerik seorang pengendara sepeda motor sangat mencurigakan. Di mana terduga pelaku berputar-putar di lapangan PT Pertamina Hulu Rokan tiga kali keluar masuk dari dan ke lapangan tersebut, Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Mendapati hal tersebut unit Intel Kodim 0303 Bengkalis bersama anggota Koramil 03 Mandau mendekati lapangan, dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tiba-tiba personel unit Intel Kodim 0303 Bengkalis melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu digantung di pagar. Saat terduga pelaku mau keluar, personel unit Intel Kodim 0303 Bengkalis dan anggota Koramil Mandau menghentikan. Apa yang kamu bawa? Pengendara sepeda motor hanya diam, dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang didapat, dan diambil dari lapangan tersebut," ulas AKP Prima.

Selanjutnya, kata Kapolsek Mandau, terduga pelaku dibawa ke Kantor Koramil Mandau, dan terduga pelaku mengaku bernama NS. Lalu, di dalam kantor Koramil Mandau dibuka apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut. Benar saja, ada kantong plastik warna bening di dalamnya ada bungkusan tisu, dan begitu bungkusan tisu dibuka berisikan 21 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh pelaku dari seseorang berinisial BD (dalam Lidik)

"Lepas itu, personel intel Kodim 0303Bengkalis dan anggota Koramil 03 Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, guna dilakukan pengembangan kepada BD (dalam lidik) di rumahnya Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tapi BD (dalam lidik) sudah tidak ada lagi di rumah," ujar AKP Prima.

Menurut Kapolsek Mandau, peristiwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu terungkap berdasarkan adanya aktivitas yang mencurigakan di lapangan kosong di malam hari dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka baru satu kali. Berdasarkan kejadian tersebut pihak Koramil 03 Mandau menyerahkan tersangka, dan barang bukti kepada pihak Polsek Mandau, meliputi 21 paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,59 gram, satu unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo hitam tanpa plat atau nopol.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau. Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," terangnya.

Kepada masyarakat, imbau AKP Primadona, Polsek Mandau Polres Bengkalis berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas.

"Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110," serunya.