Home / Nasional / Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diawasi di DKI Jakarta
Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diawasi di DKI Jakarta
Jakarta, katakabar.com - Cerobong Pabrik pengolahan kelapa sawit diawasi di Jakarta Utara, oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Hasilnya, perusahaan bersangkutan diberikan sanksi lantaran dinilai tidak taat memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu perintahkan perusahaan bersangkutan mesti harus perbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
"PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dilansir dari lamana saat Media Indonesia, pada Kamis (5/10).
Sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali mengecek kondisi pabrik yang kemudian diikuti dengan pemberian sanksi. Kedua perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ulasnya.
Dijelaskan Asep, pemantauan cerobong asap perusahaan tersebut terus dilakukan hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan," kata Asep.
Kalau ada yang tidak memenuhi baku mutu, sebut Asep, langsung ditindak tegas. Kalau pun perusahaan itu sudah taati aturan dan taat, kami bakal apresiasi dan umumkan lagi kepada publik.
Komentar Via Facebook :