Langkat, Katakabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Jumat tanggal 19 Juni 2026 dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RAJ (37), seorang nelayan, dan NA (26), yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya merupakan warga Desa Pulau Kampai.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,28 gram dan 1 butir diduga pil ekstasi. 

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.