"Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan narkotika," kata AKP Amrizal Hasibuan, Senin (22/6/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pria yang berada di dalam rumah sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan sebuah kotak charger yang berisi satu paket besar dan satu paket kecil sabu, serta satu ball plastik klip bening kosong. Seluruh barang bukti ditemukan di area dapur rumah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui barang yang ditemukan petugas merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus ini.
Diduga Simpan 84 Gram Sabu, Dua Warga Pulau Kampai Ditangkap Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini