Pelalawan, katakabar.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, H Herman ST, MT, melalui Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III, Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, bersama rombongan tinjau dan periksa galian C di Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (30/1).
Saat pemeriksaan itu, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, datangi galian C yang berada di kilometer 55, diduga milik Mandra diperiksa surat izin operasional galian C.
"Jadi, saat diperiksa, ada beberapa dokumen yang masih proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar, tapi surat-surat izin yang lain belum. Sementara waktu, kegiatannya kami stop hingga proses pemeriksaan selesai," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya bakal periksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan.
Untuk itu, diimbau dan diminta pelaku usaha galian C melapor sebelum melakukan usaha agar urus izin lebih dulu.
"Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke cabang dinas ESDM wilayah Provinsi Riau," serunya.
Dinas ESDM Riau Warning Galian C di Pelalawan
Diskusi pembaca untuk berita ini