Pelalawan, katakabar.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, H Herman ST, MT, melalui Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III, Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, bersama rombongan tinjau dan periksa galian C di Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (30/1).

Saat pemeriksaan itu, Achmad Mulyadi, SKM, M.Si, datangi galian C yang berada di kilometer 55, diduga milik Mandra diperiksa surat izin operasional galian C.

"Jadi, saat diperiksa, ada beberapa dokumen yang masih proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar, tapi surat-surat izin yang lain belum. Sementara waktu, kegiatannya kami stop hingga proses pemeriksaan selesai," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya bakal periksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan.

Untuk itu, diimbau dan diminta pelaku usaha galian C melapor sebelum melakukan usaha agar urus izin lebih dulu.

"Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke cabang dinas ESDM wilayah Provinsi Riau," serunya.