Ujungbatu, katakabar.com - Penyelenggaraan retribusi tarif jasa parkir di Kabupaten Rokan Hulu selama ini sering tuai masalah. Dampaknya membuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Rokan Hulu dari jasa parkir ini banyak menguap di sana-sini.

Contoh dugaan tergerusnya setoran jasa parkir ini bersumber dari Kecamatan Ujungbatu. Realisasi retribusi parkir di Ujungbatu menurut sejumlah sumber kepada wartawan setiap bulan berkisar antara Rp54 juta hingga Rp65 juta. Tapi yang disetor oleh vendor tak sampai separuhnya, hanya kisaran Rp26 juta.

"Realisasi angkanya per bulan bervariasi besar bang, tidak selalu sama, tapi berada kisaran angka Rp54 juta hingga Rl65 juta, sementara setoran ke Dishub setahu saya hanya sekitar Rp26 juta sekian," rincinya.

Lalu, kemana raibnya sisanya? Bisik-bisik menduga sisa uang rata-rata Rp30 juta per bulan bergeser ke sejumlah oknum di kantor kecamatan setempat dari vendor penyedia jasa layanan parkir di Ujungbatu.

Sedang kas daerah atsu Kasda, minimum rata-rata Rp30 juta per bulan retribusi, dan jika di total ada sekitar Rp360 juta, zonk alias raib.

Benarkah dugaan adanya bagi-bagi uang ‘haram” ini! Sayang Camat Ujungbatu yang dikonfirmasi wartawan melalui saluran Whatsaap, Senin (1/6) sekira pukul 13.00 WIB, belum memberikan jawaban.

Beberapa sumber informasi internal, Senin (19/5) lalu menyebutkan, penerapan retribusi parkir, terutama di tepi jalan umum di sepanjang rumah toko atau Ruko Ujungbatu dikenakan dengan tarif yang tak wajar.

"Di lapangan, vendor melakukan sistem tarif berlangganan untuk setiap ruko yang ada di Ujung Batu," ujar sumber internal yang minta dirahasiakan namanya.

Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tentu seluruh sistem penyelenggaraan jasa parkir sudah diatur, termasuk dengan layanan tempat, besaran tarif, maupun sistem perkaliannya.

Kalau benar informasi dugaan di atas, Dinas perhubungan Rokan Hulu jagan diam! Seharusnya segera melakukan pemetaan ulang terhadap potensi pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Rokan Hulu.

Biang kerok terjadinya masalah ini disebabkan tak adanya kesepakatan antara Dinas Perhubungan atau Dishub, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah atau Pemda, dengan penyedia jasa (vendor) di beberapa tempat menjadi alasan utamanya.

Makanya di Kecamatan Ujungbatu sendiri misalnya, dengan indeks frekuensi kendaraan yang cukup tinggi, tapi retribusi di beberapa layanan tempat parkir memiliki selisih yang sangat besar dengan setoran yang diberikan terhadap kas daerah.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Plt Kadishub Rokan Hulu, Minarli Ismail enggan memberikan keterangan terkait permasalahan retribusi tarif jasa layanan parkir di Ujungbatu.

Harus ada solusi terhadap pemetaan potensi ulang retribusi parkir di Ujungbatu, mengingat frekuensi kendaraan yang sangat tinggi, serta komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan seluruh vendor penyedia jasa layanan parkir Ujung Batu.