Asahan,Katakabar.com - Pemutusan kerja sepihak oleh CV Mitra Abadi terhadap karyawannya berbuntut panjang.
Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan, berupaya melakukan mediasi terkait poersoalan ini
Dan sudah menyurati kedua belah pihak untuk melakukan mediasi pada 19 Januari 2023 mendatang.
AM, salah seorang korban PHK mengaku sudah mendapatkan surat dari Disnaker untuk melakukan mediasi.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra Meilina Siregar MSi membenarkan adanya rencana mediasi tersebut.
"Pada kegiatan mediasi tersebut nantinya, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengutamakan penyelesaian konflik ketenagakerjaan (karyawan) dengan pihak manajemen perusahaan melalui mediasi," jelasnya melalui via telepon seluler.
Disnaker Asahan, lanjut Meilina, akan melakukan mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga persoalan kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
"Hal tersebut berdasarkan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2004.Jika nantinya langkah mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, oknum mantan karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI)," terangnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan berharap agar perselisihan yang muncul antara oknum mantan karyawan dan CV Mitra Abadi dapat diselesaikan dengan baik. (MG-BIB)
Disnaker Surati CV Mitra Abadi dan Korban PHK Guna Mediasi
Diskusi pembaca untuk berita ini