Pasir Pengaraian, katakabar.com - Salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sebut saja PT Gerbang Sawit Indah atau GSI yang berada di wilayah Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu diduga telah melakukan Pungutan Liar atau Pungli besar-besaran kepada masyarakat petani sawit di wilayah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan surat kesepakatan antara PT GSI, dan Pemerintah Desa atau Pemdes Kasang Padang untuk pengelolaan Jalan Dusun II Kasang Padang. Petani kelapa sawit di wilayah itu dikenakan tarip kutipan sebesar Rp200 ribu per ton Tandan Buah Sawit atau TBS. Padahal, Jalan Dusun II Kasang Padang itu berada di dalam kawasan HGU PT GSI.

Anak Perusahaan PT First Resources atau FR  yang dulunya disebut perusahaan raksasa PT Surya Dumai Group itu, saat ini kian merasa kuat dan tidak ada yang berani mengganggu perusahaan tersebut.

Perusahaan itu dituding seenaknya saja membuat kutipan didalam HGU perkebunan, ironisnya dengan dalih kesepakatan antara Kepala Desa Kasang Padang, Muliadi SE aksi pungli ini berjalan mulus.

Berikut isi surat pernyataan kesepakatan pengelolaan Jalan Dusun II Kasang Padang itu, yakni:

"Kami atas masyarakat Dusun II Kasang Padang Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan ini kami menyatakan bahwasannya untuk pengelolaan jalan yang berada di wilayah Dusun II Kasang Padang khususnya yang melintas melalui jalan PT GSI, kami serahkan kepada Bapak H Indra Wahyu Hidayat atau H Indra Lubis. Dengan maksud tujuan jalan yang berada di wilayah Dusun II Kasang Padang khususnya yang melalui jalan PT GSI sepenuhnya dikelola dan diperbaiki oleh Bapak H Indra Wahyu Hidayat atau H Indra Lubis. Dengan itu kami menyetujui untuk melakukan pengutipan jalan dengan nominal Rp150 per kilogram untuk angkutan Tandan Buah Sawit atau TBS, dalam hal ini penggunaannya untuk perbaikan dan perawatan jalan."

Demikian isi kesepakatan pernyataan yang diteken oleh Kepala Desa Kasang Padang Muliadi SE pada 21 Februari 2025 lalu berapa hari sebelum lebaran kemarin.

Dibalik surat itu, dari beberapa pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kutipan atau tarif yang dibebankan kepada masyarakat petani sawit atau para pengepul TBS diwilayahnya itu lebih tinggi dibanding dari kesepakatan Rp150 per kilogram tapi Rp200 per kilogram. Sehingga masyarakat atau pengepul sawit yang melintasi jalan PT GSI tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp1.2 juta dalam muatan 6 ton satu angkutan mobil dump truk.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Komisi IV, Karneng Dimara Lubis mengecam atas kelakuan PT GSI dan Pemerintah Desa Kasang Padang. Pihaknya menyebut dalam waktu dekat ini akan memanggil manejemen PT GSI dan pemerintah Desa Kasang Padang mengenai dugaan pungli tersebut.

"Saya selaku Anggota DPRD Rokan Huludari Komisi IV akan memanggil perusahaan tersebut dan pemerintah Desa Kasang Padang," tegasnya.

Biaya perawatan yang ada tidak sesuai, kata Dimara, hal itu sudah tidak dibenarkan lagi apalagi jalan tersebut berada didalam areal perusahaan.

Selain itu, ujar Dimara, kami mendesak pemerintah agar cepat bekerjasama dengan PHR untuk membangun jembatan tersebut karna masyarakat gambangan sangan terberatkan oleh pungutan jalan yang sangat besar," kata Karneng, Selasa (6/5).

Selain itu, aktifis Gerakan Rakyat Anti Korupsi Rokan Hulu, Umri Hasibuan kecam tindakan yang dilakukan oleh pihak PT GSI dan Pemerintah Desa atau Pemde Kasang Padang. Ia menilai antara PT GSI dan Kepala Desa Kasang Padang diduga membuat kolaborasi yang cukup apik dengan menumbalkan masyarakat untuk menghindari persoalan hukum.

"Kami sangat miris mendengar keluhan para petani sawit terlebih para pengepul sawit diwilayah tersebut. Ini menjadi beban berat bagi masyarakat dan akan berdampak pada harga TBS petani. Kami sangat mengecam tindakan perusahaan PT GSI maupun pemerintah desa Kasang Padang itu," jelasnya

Untuk itu, terangnya, kami mendesak Bupati Rohul atau Gubernur Riau untuk memberikan sanksi tegas terhadap Pemerintah Desa atau Pemdes Kasang Padang tersebut terlebih kepada PT GSI yang sudah menari-nari diatas kebusukan perusahaan," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa Kasang Padang, Muliadi SE maupun dari manejemen PT GSI.

Diketahui, aksi dugaan pungli tersebut sudah berjalan sejak empat tahun lalu. Tapi seiring berjalannya waktu, aksi dugaan Pungli ini mencuat ditengah publik, maka dibuatkan suatu mupakat seperti pada surat kesepakatan yang diteken oleh Kepala Desa Kasang Padang pada 21 Februari 2025 lalu, dan dugaan pungli tersebut masih berjalan hingga saat ini.