Pasir Pengaraian, katakabar.com - Peristiwa pencemaran terjadi di Sungai Ngaso dan Sungai Danto terjadi belakangan ini diduga limbah Pabrik Kelapa Sawit atau PKS cukup menyita perhatian khalayak ramai.
Saling klaim antara PKS PT Karya Cipta Nirvana atau KCN dan PKS PT Rohul Sawit Industri atau RSI terus terjadi terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas pencemaran limbah yang eskalasinya terus meningkat hingga saat ini.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pencemaran limbah di dua sungai, lantaran lemahnya pengawasan, dan sanksi yang diberikan menjadi parameter buruknya kinerja Instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rokan Hulu.
Kepada katakabar.com, Rabu (17/7), Ketua lembaga adat Desa Ngaso, Engki Dt Bendahara kepada katakabar.com, pada Rabu (17/7) menyatakan, fungsi pengawasan dan penindakan DLH Rokan Hulu lemah selama ini.
"Pencemaran Limbah di Sungai Ngaso dan Danto bukan terjadi kali ini tapi tak pernah ada tindakan tegas dari DLH," ujar Engki Dt Bendahara.

Wajar, kata Tokoh Adat Desa Ngaso ini, kalau ada anggapan, dan sorotan konflik kepentingan yang bermain pada persoalan ini.
"Tendensinya jelas, oencemaran limbah yang terus terjadi tanpa ada sanksi, dan tindakan dari DLH Rokan Hulu menjadi tolak ukur," tegasnya.
Memang, pencemaran limbah PKS di Sungai Ngaso terjadi bukan kali pertama. Seperti persoalan sebelumnya, DLH Rokan Hulu bidang Pengendalian, Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup atau P2KLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah atau PPLHD terlihat hanya melakukan tinjauan lapangan tanpa hasil yang komprehensif.
Untuk itu, Engki Dt Bendahara berharap agar DLH Rokan Hulu, benar-benar melakukan fungsi dan kewenangan sesuai dengan kapasitasnya.
"Lakukan tinjauan yang seharusnya, analisa persoalan, dan berikan sanksi kalau memang terbukti menyalahi regulasi dan aturan," tengnya.
DLH Rohul Dituding Ngobyek Dibalik Pencemaran Limbah Sawit Dua Sungai di Ujung Batu
Diskusi pembaca untuk berita ini