Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik kemewahan dan dalih kepedulian sosial, tersimpan kebusukan yang amat dalam. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita dan tiga rekanannya dalam satu grup usaha, yakni PT SSM, PT KCN, dan PT RSM, kembali memperlihatkan wajah aslinya yang kejam dan licik.

Mereka diduga terus-menerus merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merampas hak hidup masyarakat. Anehnya, saat gempuran media dan kemarahan publik memuncak, mereka justru sibuk memoles citra dengan membagikan sembako dan santunan, seolah-olah uang dan beras bisa menutupi dosa meracuni bumi.

Sandiwara Sosial di Atas Penderitaan Rakyat

Fakta terungkap, baru-baru ini PT Era Sawita gencar membagikan bantuan. Pada April 2026, mereka menyalurkan 50 paket sembako, lalu ditambah lagi 50 paket di Mei 2026 di Desa Kepenuhan Barat Mulia. Tidak hanya itu, santunan anak yatim pun digelar di sejumlah desa dengan nilai tertentu.

Legal Service perusahaan, Indra M. Manurung, mengklaim hal ini adalah komitmen lama. Tetapi bagi publik, ini bukanlah kepedulian, melainkan sandiwara kotor.

"Ini sangat aneh dan luar biasa bersandiwara. Baru saja mereka dituduh mencemari sungai dengan limbah busuk yang menyebar ke mana-mana, tiba-tiba mereka sodorkan paket sembako murah. Itu bukan kepedulian, itu cara licik menutupi kejahatan," tegas F Hasibuan, Pemerhati Lingkungan, Kamis (21/5) kemarin.

Menurut Hasibuan, membalut kebusukan dengan program sosial adalah tindakan yang sangat mencurigakan dan menghina akal sehat masyarakat.

"Kebusukan yang dibalut kepedulian itu sangat tidak bagus. Ini pengalihan isu yang mencolok. Jika pemerintah dan DPRD tidak tegas, perusahaan akan semakin merajalela menganggap aturan hanya main-main," rutuknya penuh penekanan.

Kejahatan Berkelompok, Satu Grup Sama

Yang membuat publik semakin geram, PT Era Sawita bukanlah satu-satunya. Mereka tergabung dalam satu grup perusahaan pembangkang yang sudah berkali-kali tertangkap basah merusak alam:

- PT SSM di Tandun: Terbukti uji sampel cemari sungai, rekomendasi DLH diabaikan.

- PT KCN: Pencemar Sungai Ngaso.

- PT RSM: Pernah memicu demo ratusan warga akibat pencemaran.

Keempat raksasa industri ini diduga kuat beroperasi dengan standar yang tidak layak, bahkan diduga belum memenuhi syarat Surat Layak Operasional (SLO) yang sesungguhnya. Mereka seolah kebal hukum, terus berproduksi meski bukti pencemaran sudah ada di depan mata.

DLH Hanya Formalitas, DPRD Tidur Nyenyak

Kasus ini kembali menampar wajah pemerintahan di Rokan Hulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan sangat lemah dan hanya bergerak sebatas formalitas. Turun lapangan hanya untuk catatan kertas, memanggil perusahaan hanya agar terlihat bekerja, namun sanksi tegas dan penghentian operasional tak kunjung dilakukan.

Begitu juga dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan penyalur aspirasi rakyat ini, dinilai publik "tidur nyenyak". Tak terlihat turun kelapangan, tak terdengar suaranya membela rakyat, seolah mereka buta dan tuli melihat penderitaan warga yang lahannya tercemar dan sungainya mati.

"Kenapa DPRD Rohul diam saja? Ada apa di balik layar ini?" tanya E. Siregar, tokoh masyarakat dari Tandun yang juga menjadi korban, mempertanyakan ketidakhadiran wakil rakyat tersebut.

Jangan Tertipu! Stop Operasional Sekarang

Masyarakat kini berseru, jangan pernah tertipu oleh air mata buaya dan segepok sembako. Perusahaan yang benar-benar peduli adalah yang menjaga lingkungan, bukan yang meracuni sungai lalu membeli hati rakyat dengan beras.

"Jangan anggap mereka baik hanya karena membagi-bagi makanan. Padahal dibalik itu mereka merusak masa depan anak cucu. Pemerintah harus berhenti bersikap lunak," tegas Hasibuan.

Rakyat menuntut satu hal yang tegas: Cek legalitas mereka, buktikan apakah layak operasi atau tidak! Jika terbukti melanggar dan tidak memenuhi syarat, Stop operasional mereka Sekarang juga tanpa ampun. Hukum harus berjalan, bukan diperjualbelikan.