Pelalawan, katakabar.com - Duh Gusti! Gegar ditagih utang rsidivis tega habis teman sendiri. Kasus pembunuhan seorang karyawan kebun sawit PT Agrita Sari Prima (ASP) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terkuak.
Pelakunya berinisial M, teman korban berkerja sebagai karyawan pemanen sawit di perusahaan PT Agrita Sari Prima karyawan. Pelaku diketahui mantan residivis kasus penganiayaan di Polsek Belawan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Setelah hampir enam jam berjuang untuk menyinkap tabir pembunuhan yang terjadi di Desa Segati. Akhirnya pihak Polisi berhasil menangkap M 38 tahun warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, di sebuah warung makan di Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Senin (8/4) kemarin.
"Pelaku kita tangkap saat hendak melarikan diri ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat milik korban," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto saat melakukan pres release didampingi Kasat Reskrim, Iptu Cristopel, Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Kaban, Kasi Humas, AKP Edy Haryanto, Kanit Reskrim Polsek Langgam, Ipda Fernando, di aula Meranti Polres Pelalawan, pada Selasa (9/4) malam.
Dijelaskannya, pelaku ditangkap berkat kerja keras tim opsnal Reskrim dan Intelkam serta Polsek Langgam berkoordinasi dengan pihak Polres Siak.
"Saat kita tangkap pelaku memcoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan, tapi tetap melawan sehinga tim melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki pelaku," ulasnya.
Menurut Kapolres Pelalawan, motifnya persoalan utang pelaku kepada korban sebanyak Rp1.2 juta hampir satu tahun belum dibayarkan, sehingga diduga pelaku berniat menghabisi korban.
"Pelaku membunuh korbannya, Johan Lesmana 35 tahu warga Perumahan PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah," cerita AKBP Suwinto.
Lalu, terang Suwinto, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan pasal 338, untuk sementara ini. Selain itu, pelaku ini mantan residivis kasus penganiayaan dari Polsek Belawan Sumatera Utara," tandasnya.
Dorr Residivis Ditangkap Gegara Ditagih Utang Tega Habisi Temannya
Diskusi pembaca untuk berita ini