Barang bukti yang diamankan antara lain proyektil senapan angin dan rekaman video. Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 20 dan 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Talang Jerinjing, Aryadi Ambara, menyayangkan penggunaan kekerasan. Sebagian warga desanya bekerja di perusahaan tersebut. “Sebagai aktivis agraria, seharusnya menempuh jalur hukum dan dialog, bukan cara yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
"Saya juga berharap sekiranya jika memang ada aktor intelektual dibelakang insiden ini agar kiranya dapat diselidiki lebih lanjut, oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Dua Pelaku Diamankan, Ketua Organisasi Agraria Juga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Karyawan Perkebunan di Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini