ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara JSP diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat tanggal 4 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ismail Pane.