Palembang, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki soroti status lahan sitaan Satga PKH. Para pengusaha 'Emas Hijau' ini minta pemerintah segera pastikan lahan sitaan itu.

Menurut Gapki, status lahan sitaan tersebut sangat penting untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit.

"Keberlanjutan dan kepastian usaha sangat penting. Soalnya bakal berpengaruh terhadap tenaga kerja, serta terjaminnya kualitas dan kuantitas produksi kelapa sawit," ujar Wakil Ketua Umum Gapki, Susanti di pergelaran Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Palembang, Selasa (23/9) lalu.

Kata Susanto, dilansir dari laman EMG, Kamis (25/9), kepastian status tersebut memberikan kepastian informasi bagi masyarakat. Apakah lahan dikembalikan menjadi kawasan huta atau tetap dapat diusahakan. Termasuk apakah dikelola sendiri PT Agrinas atau dikelola secara KSO perusahaan sebelumnya dan atau dengan kelembagaan petani. 

Pihaknya berharap masalah PKH tersebut dapat segera diselesaikan. Pihaknya juga saat ini tengah berupaya untuk lahan yang sudah mempunyai alas hak, baik itu sertifikat HGU maupun SHM yang pada dasarnya diterbitkan oleh negara, tidak menjadi objek penertiban.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pembentukan Satgas PKH, telah menindak sebanyak 3,3 juta hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan. 1,5 juta hektar diantaranya sudah diserahkan ke PT Agrinas
Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.

Diketahui, dari 1,5 juta hektar sitaan PKH telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut. Ini terbagi atas Tahap 1 yakni pada 10 Maret 2025 seluas 221,9 ribu hektar dari PT. Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian Tahap II 26 Maret 2025 seluas 217,0 ribu hektar dari 109 perusahaan di 9 provinsi. Lalu Tahap III 9 Juli 2025 seluas 394,5 ribu hektar dari 232 perusahaan di 4 provinsi dan Tahap IV 12 September 2025 seluas 674,18 ribu Ha dari 245 perusahaan di 15 provinsi.