Duri, katakabar.com - "Darurat kasus anak di bawah umur", barangkali kalimat ini pas disematkan kepada 'Negeri Emas Hitam' julukan lain dari daerah Duri, yang berada di jalur Lintas Utara Sumatera masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Soalnya, total 40 orang anak di bawah umur di Duri, persisnya di kawasan Kecamatan Bathin Solapan, jadi korban tindak pidana perbuatan cabul oleh seorang laki-laki belakangan diketahui bernama AP.

Kasus itu terungkap saat kegiatan press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, Polres Kabupaten Bengkalis, di Mako Polsek Kecamatan Mandau Jalan Jenderal Sudirman Duri,  pada Senin (25/9) sekitar pukul 13.36 WIB.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat pimpin giat press release didampingi, AKP Firman Fadhila, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yoan Dema, Sekcam Mandau, Iptu Yohn Mabel, Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Zulkifli, Kanit Samapta Polsek Mandau, Ipda Yarman E. Batee, Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau

Selain itu, turut Sertu Junaidi mewakili Danramil 03 Mandau, H. Revolaysa, Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau, Refri Amran, Ketua Komnas PA Kabupaten Bengkalis, Rahmayani, UPT Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kecamatan Mandau, dan lainnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Hairul Hidayat mengatakan, peristiwa tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku persetubuhan kepada anak di bawah umur dilakukan di rumah di Jalan Arena Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, di bulan Agustus sekitar pukul 17.00 WIB lalu, ulasnya.

Menurut Kapolsek Kecamatan Mandau, barang bukti yang diamankan, berupa satu unit handphone merk Redmi rose gold, satu helai celana dalam hijau army,
satu helai Jaket hitam, satu helai celana levis panjang hitam, satu helai celana dalam abu tua, satu helai baju lengan pendek hitam bertuliskan Levis, satu helai celana levis panjang hitam, satu helai celana pendek motif batik coklat, satu helai velana sekolah panjang abu abu, dan satu helai baju sekolah SMA putih.

Berikutnya, satu helai celana dalam cream, satu helai celana panjang hitam putih, satu helai baju kaos pink,
satu helai BH pink, dan satu helai jilbab coklat.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini, korbanya, yakni Jumyati 39 Tahun. Untuk korban perbuatan cabul sebanyak 40 orang, meliputi FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, dan IW.

"Kita sudah periksa sebanyak 4 korban, dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," tegasnya.

Dijelaskannya, teerkait modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul, dengan menghisap kemaluan tersangka. Begitu pun sebaliknya, tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan lantaran para korban telah masuk ke dalam genk (kelompok) tersangka, yakni Pariasi Motor Comunity (PMC).

Modus lain, tersangka sedang menuntut ilmu hitam. Di mana tersangka mengumpulkan spermanya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.

Bahkan tersangka 1 AP mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR untuk seetubuhi korban dan videokan persetubuhan tersebut.

"Setelah video dimatikan, tersangka 1 AP melakukan persetubuhan kepada korban," sebutnya.