Kepemimpinan yang Memahami Marwah Pers
Dalam pengalaman panjang dunia jurnalistik, organisasi wartawan idealnya tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para jurnalis.
Organisasi harus menjadi ruang pembelajaran, penguatan kapasitas, perlindungan profesi, sekaligus tempat membangun kesadaran kolektif mengenai tanggung jawab pers.
Karena itu, penekanan Irfandi terhadap profesionalisme dan independensi merupakan pesan yang relevan. Ia tidak menempatkan wartawan semata-mata sebagai mitra institusi yang diliput, tetapi sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab tersendiri kepada publik.
Hal ini menjadi penting ketika Forwaka berhubungan dengan institusi kejaksaan. Hubungan pers dan aparat penegak hukum memang perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
Namun, kemitraan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan fungsi kontrol sosial. Wartawan tetap harus bebas mengajukan pertanyaan kritis, menguji informasi, dan memberitakan persoalan hukum secara objektif.
Dalam konteks tersebut, gagasan Irfandi mengenai Forwaka sebagai mitra strategis Kejaksaan perlu dibaca secara proporsional. Kemitraan yang sehat justru akan semakin kuat apabila masing-masing pihak memahami batas kewenangan dan menjaga independensinya.
Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Sebaliknya, institusi penegak hukum juga membutuhkan pers yang bekerja berdasarkan fakta, bukan prasangka maupun opini yang tidak teruji.
Gebrakan Irfandi di FORWAKA Sumut Wujudkan Sikap Tenang dan Tegas Kawal Pers
Diskusi pembaca untuk berita ini