Tidak Melupakan Perlindungan dan Kesejahteraan Wartawan

Satu hal yang menarik dari arah pemikiran Irfandi adalah perhatiannya terhadap perlindungan hukum dan aspek kesejahteraan wartawan.

Selama ini, pembicaraan mengenai profesionalisme pers sering kali lebih banyak diarahkan pada kualitas pemberitaan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Padahal, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kondisi wartawan ketika menjalankan tugas serta dukungan organisasi ketika menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga:  Lahan Rumah Mewah Citraland Tersangkut Kasus Korupsi dan Disidang, PT NDP dan APH 'Diam' Saat Pembangunan Dikebut, FKSM Pertanyakan Hukum di Negeri Ini

Gagasan penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forwaka menunjukkan adanya kesadaran bahwa perlindungan profesi perlu dibangun secara lebih terorganisasi. Demikian pula gagasan koperasi wartawan yang dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi anggota.

Tentu, gagasan tersebut membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan pelaksanaan yang transparan. Namun, keberanian mengangkat persoalan perlindungan dan kesejahteraan sebagai agenda organisasi patut diapresiasi.

Sebab, wartawan yang bekerja dalam lingkungan profesional dan memiliki dukungan organisasi akan lebih leluasa menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.