Indragiri Hulu, katakabar.com - Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Kabupaten Indragiri Hulu gelar aksi damai di depan Kantor DPRD Indragiri Hulu, Senin (8/9). 

Aksi berlangsung tertib tersebut akhirnya disambut seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu.

Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi berdiskusi bersama legislator terkait berbagai tuntutan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ketua PC PMII Indragiri Hulu, Romi Zelvindra menegaskan, aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan langkah nyata mahasiswa kawal keadilan, demokrasi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Ini Deretan Tuntutan PMII Indragiri Hulu, meliputi:

1. Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum APH di aktivitas PETI: PMII mendesak Ketua DPRD dan Kapolres Inhu untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum atau APH di aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.

“Jangan hanya rakyat kecil yang selalu jadi korban, sementara oknum yang menyalahgunakan kewenangan justru dibiarkan bebas,” tegas Korlap Fadil.


2. Tindak Tegas Praktik Ilegal di SPBU dan Distribusi Minyak Ilegal: PMII juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di sejumlah SPBU wilayah Inhu, serta maraknya distribusi minyak ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau. DPRD diminta tidak tinggal diam dan mendorong aparat untuk melakukan penindakan hukum yang menyasar seluruh jaringan pelaku, termasuk aktor besar di baliknya.


3. Legislator Fokus pada Fungsi Konstitusional: Bukan Bermain Proyek
Massa aksi mengingatkan DPRD agar tidak menyalah gunakan jabatannya untuk bermain proyek pemerintah.


“Anggota dewan harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai amanat konstitusi. Jika ada yang terbukti terlibat proyek, kami siap melaporkan ke Inspektorat, BPK, bahkan KPK,” sebutnya.

4. Audit Lingkungan PKS dan Penanggulangan Limbah B3: PMII menuntut DPRD untuk mendorong investigasi terhadap dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 oleh pabrik kelapa sawit yang mencemari sungai.

Mereka meminta Komisi DPRD terkait untuk berkoordinasi dengan KLHK guna melakukan uji sampel air serta mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pencemaran.


5. Tolak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: PMII menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jeda (cooling down) bagi pejabat yang ingin mencalonkan diri di jabatan politik. Putusan tersebut dinilai mencederai demokrasi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Aksi Akan Berlanjut Jika Tuntutan Diabaikan

PMII Indragiri Hulu menegaskan, aksi ini merupakan langkah awal dari konsolidasi yang lebih luas. Jika aspirasi tidak direspon, mereka berkomitmen akan kembali dengan massa aksi yang lebih besar.

“Hidup rakyat! Tegakkan keadilan! Lawan ketidakadilan!” pekik massa menutup aksi.