Home / Hukrim / Gerebek Rumah, Polisi Garuk Kurir Sabu Sita Pistol Glock 19, Sabu dan Pil Ekstasi
Gerebek Rumah, Polisi Garuk Kurir Sabu Sita Pistol Glock 19, Sabu dan Pil Ekstasi
Bengkalis, katakabar.com - Petualangan kurir sabu, warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau bernama Mesri alias Engol 37 tahun akhirnya tercium tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satreanarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis.
"Gerak gerik Mesri sehari-hari sebagai nelayan diketahui nyambi jadi kurir sabu berkat informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Ia diinformsikan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat giat press release, di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, pada Selasa (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polres Bengkalis gelar press release tentang pengungkapan kasus Peredaran gelap barkotika jenis sabu sebanyak 406,59 Gram, Pil Extacy Diamond Sebanyak 10 Butir, dan 1 Buah Senjata Api Ilegal oleh Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Diceritakan AKBP Bimo, setelah dapat informasi Timsus Narkotika dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.
Begitu dapat informasi akurat, tim gabungan via laut melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, pada Minggu (24/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Dari rumah tersebut diamankan terduga pelaku Mesri alias Engol," ujarnya.
Saat tim gabungan geledah rumah ulasnya, ditemukan tujuh belas bungkus plastik berisikan diduga sabu, sepuluh butir diduga pil ekstasi merk Diamond, satu unit handphone merk Oppo Reno sepuluh silver, satu unit handphone merk Oppo Reno delapan hitam.
Terus, satu unit handphone merk Oppo A53S hitam, uang sebanyak Rp7,2 juta, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat hitam, satu pucuk Senpi jenis pistol merk Glock 19, dan dua puluh sembilan butir amunisi cal.9.
Berikutnya pelaku dinterogasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan Senpi. Pelaku mengakui barang-barang miliknya, di mana narkotika jenis sabu dan extacy didapat dari RP Als B dan Senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als Iwan warga Sumatera Utara.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) Satresnarkoba melimpahkan ke Satreskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
"Peran tersangka sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat," bebernya.
Kepada pelaku lanjut AKBP Setyo Bimo, diterapkan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Di mana ancaman hukumannya, yakni
Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Komentar Via Facebook :