Kurir Sabu
Sorotan terbaru dari Tag # Kurir Sabu
Kurir Sabu 5 Kg Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Kurir sabu 5 diamankan polisi. Tersangka dijanjikan upah 50 juta
Polisi Borgol Mahasiswa Gegara Jadi Kurir Sabu di Lapangan Pasir Andam Dewi
Bengkalis, katakabar.com - Seorang pemuda 30 tahun belakangan diketahui bernama SI alias Lobo status mahasiswa terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Bengkalis, gegara menjadi kurir narkotika jeni sabu. Warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Senin (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, di Lapangan Pasir Kecamatan Bengkalis, Kabupatem Bengkalis. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Ahad (3/12), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini bermula tim opsnal Satresnarkoba patroli di seputaran wilayah Bengkalis Kota, pada Senin (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melintasi lapangan pasir Andam Dewi tepat pukul 14.00 WIB, ujar Iptu Hasan, tim melihat seorang pria gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor, seperti sedang menunggu seseorang. Lalu, tim mendatangi pria tersebut mengaku bernama SI alias Lobo merupaka warga Jalan Pahlawan Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Saat digeledah badan ditemukan barang bukti, berupa satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone android alat komunikasi, satu sepeda motor merk honda Beat Street. "Tim melakukan interogasi, pelaku mengakui paket narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp400 ribu dari RI (dalam lidik)" ujarnya. Tidak sampai di situ, kata Iptu Hasan, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka SI alias Lobo ditemukan Satu paket plastik yang diduga berisikan Nrkotika jenis sabu, satu buah gunting potong, bungkusan plastik pack. "Tim melakukan pencarian terhadap RI tapi belum berhasil menemukan keberadaanya," jelasnya. Tersangka dan barang bukti, tambah Iptu Hasan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine. "Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Diborgol Polisi di Duri
Duri, katakabar.com - Seorang laki-laki umur 21 tahun, belakangan diketahui bernama NTA sehari-hari karyawan swasta mesti berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, lantaran nyambi jadi kurir barang haram jenis sabu. Warga Jalan Putri Tujuh, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut ditangkap tim opsnal Satresnarkoba di kawasan Simpang Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnatkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Ahad (26/11) malam tadi, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat ke tim opsnal pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.00 WIB. "Di mana, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," kata Iptu Hasan. Mendapatkan informasi, ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim melihat target berada di Simpang Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. "Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram dan uang tunai Rp300 ribu," jelasnya Selepas tangkap pelaku, sebut Iptu Hasan, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku posisinya tidak jauh dari lokasi penangkapan, yakni di kawasan Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Di sana, ulas Iptu Hasan, tim melakukan pengeledahan di rumah kontarakan pelaku. Benar saja, ditemukan satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, dan satu unit handphone android merk Redmi biru. "Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Benu (dalam lidik)," terangnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine. "Kepada tersangka sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pria Pengangguran
Duri, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ringkus seorang pria pengangguran, belakangan diketahui bernama GA 29 tahun lantaran jadi kurir sabu, di salah satu rumah di kawasan Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (4/11) lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (13/11), pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu ini bermula informasi dari masyarakat, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 20.00 WIB. "Di kawasan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi sabu. Terus, tim opsnal melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 21.30 WIB target berada di depan rumah Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam," ujar Iptu Hasan. Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, dan satu unit handphone android merk Redmi hitam. "Tim menginterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapatkan dari Ade sudah ditangkap lebih dulu," jelasnya. Selanjutnya, tutur Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Hasil tes urine pelaku Positif Metamphetamine. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Polisi Cokok Kurir Sabu di Bilangan Jalan Batin Alam
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lewat Satuan Resere Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) ringkus kurir sabu belakangan diketahui bernama JAO alias Joko 35 tahun, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Selain meringkus terduga pelaku, petugas polisi sita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Toni Armando lewat siaran persnya, pada Jumat (15/9) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di bilangan Jalan Batin Alam perkotaan Bengkalis. Dari laporan itu, tim opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Begitu diperoleh informasi akurat, pada Senin (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat ada dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan. "Saat hendak dihampiri dua orang itu berusaha kabur dan berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama JAO alias Joko. Sedang, satu orang lagi berhasil kabur dari sergapan petugas polisi," ulas AKP Toni. Tidak sampai di situ kata AKP Toni, tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone android dan satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. "Tim melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui paket sabu milik RT yang berhasil kabur, guna di jual kembali. Pelaku mengetahui RT (dalam lidik) mengambil dan memperoleh narkotika jenis sabu dari AK ( dalam lidik) yang berdomisili di Kuala Alam," jelasnya. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku positif Metamphetamine saat dilakukan tes urine. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.