Home / Hukrim / Polisi Borgol Mahasiswa Gegara Jadi Kurir Sabu di Lapangan Pasir Andam Dewi
Polisi Borgol Mahasiswa Gegara Jadi Kurir Sabu di Lapangan Pasir Andam Dewi
Bengkalis, katakabar.com - Seorang pemuda 30 tahun belakangan diketahui bernama SI alias Lobo status mahasiswa terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Bengkalis, gegara menjadi kurir narkotika jeni sabu.
Warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Senin (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, di Lapangan Pasir Kecamatan Bengkalis, Kabupatem Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Ahad (3/12), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini bermula tim opsnal Satresnarkoba patroli di seputaran wilayah Bengkalis Kota, pada Senin (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat melintasi lapangan pasir Andam Dewi tepat pukul 14.00 WIB, ujar Iptu Hasan, tim melihat seorang pria gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor, seperti sedang menunggu seseorang.
Lalu, tim mendatangi pria tersebut mengaku bernama SI alias Lobo merupaka warga Jalan Pahlawan Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Saat digeledah badan ditemukan barang bukti, berupa satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone android alat komunikasi, satu sepeda motor merk honda Beat Street.
"Tim melakukan interogasi, pelaku mengakui paket narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp400 ribu dari RI (dalam lidik)" ujarnya.
Tidak sampai di situ, kata Iptu Hasan, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka SI alias Lobo ditemukan
Satu paket plastik yang diduga berisikan
Nrkotika jenis sabu, satu buah gunting potong, bungkusan plastik pack.
"Tim melakukan pencarian terhadap RI tapi belum berhasil menemukan keberadaanya," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti, tambah Iptu Hasan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine.
"Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :