Medan, katakabar.com- Skandal penjualan aset eks HGU PTPN di Deli Serdang untuk proyek Citraland makin panas. 

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus ini tanpa kompromi.

Ketua GMNI Sumut, Paulus Peringatan Gulo, menilai perubahan status HGU ke HGB tanpa menyerahkan 20% lahan untuk negara adalah bentuk mafia tanah sekaligus pengkhianatan konstitusi.

“Aset negara bukan bancakan oligarki. Kejaksaan harus tegas, transparan, dan akuntabel,” tegas Paulus, Selasa (2/9/2025) di depan Kantor Gubsu.

Dalam aksinya di depan Kantor Gubsu, GMNI mendesak : Usut tuntas semua pihak – dari BUMN, swasta, hingga pejabat BPN/ATR.

Meminta transparansi penyidikan – publik berhak tahu perkembangan kasus.

Serta lakukan audit menyeluruh – pulihkan kerugian negara dan kembalikan hak rakyat.

GMNI menegaskan, kasus ini adalah ujian integritas Kejaksaan dalam memberantas mafia aset. “Kami akan terus mengawal agar harapan rakyat tidak dikhianati,” tutup Paulus.