Home / Nusantara / Harga Referensi CPO Hingga Paruh Desember 2023 Naik 44,60 dolar AS
Harga Referensi CPO Hingga Paruh Desember 2023 Naik 44,60 dolar AS
Mimika, katakabar.com - Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1 hingga 15 Desember 2023 nanti sebesar 795,14 dolar AS per metrik ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, nilai ini meningkat sebesar 44,60 dolar AS atau 5,94 persen dari periode 16 hingga 30 November 2023 yang tercatat 750,54 dolar AS per MT.
"Harga referensi CPO saat ini mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 dolar AS per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode 1 hingga 15 Desember 2023," kata Budi lewat keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mimika, Papua Tengah.
Penetapan ini, ujar Budi dilansir dari laman ANTARA, pada Sabtu (2/12) tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi (HR) CPP yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1 hingga 15 Desember 2023 nanti.
Selain itu, beber Budi, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT dengan penetapan merek.
Ini tercantum pula dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
Bea Keluar CPO periode 1 hingga 15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 33 dolar AS per MT.
Sedang, Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 85 dolar per MT.
Peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yakni minyak kedelai, sebutnya.
Komentar Via Facebook :