Jakarta, katakabar.com - Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak cuma melulu atur lingkungan tetapi mewajibakan standar tenaga kerja (Naker) ketat di mana hak buruh kelapa.sawit dijamin negara lewat kebijakan dari pemerintah Indonesia (Kementerian Pertanian) untuk memastikan seluruh usaha perkebunan kelapa sawit mematuhi standar keberlanjutan.
Jadi melalui aturan ini, hak-hak buruh sawit dijamin negara, mulai dari upah, keselamatan kerja, hingga kebebasan berserikat. Artinya, ISPO menjadi instrumen utama pemerintah guna memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit patuhi ketentuan hukum nasional di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan.
Berdasarkan kajian yang dirilis Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Minggu (22/2), ISPO mengintegrasikan berbagai regulasi ketenagakerjaan nasional guna menciptakan sistem kerja yang profesional dan berkeadilan.
Kepatuhan ini mencakup implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang mengatur pengupahan, jaminan sosial, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja.
Pada praktiknya, standar ketenagakerjaan ISPO mewajibkan perusahaan memastikan sistem pengupahan sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi pekerja, terutama di lingkungan kerja berisiko seperti area panen dan pengolahan.
Selain itu, ISPO mensyaratkan kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai peraturan perundang-undangan. Larangan penggunaan tenaga kerja anak di bawah umur menjadi komponen penting dalam audit sertifikasi.
Setiap perusahaan yang ingin mempertahankan sertifikat ISPO wajib lulus audit berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Standar ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan maksimal bagi karyawan. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi indikator penting dalam penilaian, termasuk jaminan keamanan selama berada di lingkungan perkebunan sawit.
Data empiris menunjukkan penerapan sistem manajemen tenaga kerja berbasis ISPO di sejumlah provinsi sentra sawit seperti Riau, Sumatera Utara, dan Aceh berkontribusi pada peningkatan kepuasan kerja. Perusahaan telah menerapkan sistem tunjangan, bonus, serta asuransi kesehatan bagi pekerja sebagai bagian dari pemenuhan standar.
Komitmen terhadap praktik kerja layak juga diperkuat melalui kolaborasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dengan International Labour Organization (ILO).
Kerja sama ini mendorong penerapan prinsip ketenagakerjaan yang selaras dengan standar internasional tanpa mengesampingkan hukum nasional.
Selain aspek kesejahteraan ekonomi, ISPO mengatur batasan jam kerja serta pemberian waktu istirahat yang cukup. Mekanisme penyelesaian konflik ketenagakerjaan juga diwajibkan tersedia di setiap perusahaan agar perselisihan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Prinsip keterbukaan informasi menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perkebunan. Dengan demikian, pekerja memiliki akses terhadap informasi hak dan kewajiban mereka, termasuk prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Lewat integrasi regulasi yang ketat, sektor perkebunan kelapa sawit nasional berupaya membuktikan bahwa produktivitas tinggi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak normatif buruh. Sertifikasi ISPO berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal sekaligus alat validasi bahwa setiap produksi minyak sawit dilakukan dengan memperhatikan martabat pekerja.
Jadi, ISPO bukan semata soal keberlanjutan lingkungan. Lebih dari itu, sistem ini menjadi jaminan negara bahwa industri sawit nasional dijalankan dengan standar ketenagakerjaan yang ketat, transparan, dan berkeadilan bagi jutaan buruh di sektor perkebunan.
ISPO Tidak Cuma Atur Lingkungan Tapi Wajibkan Standar Naker Ketat dan Hak Buruh Sawit Dijamin Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini