Bathin Solapan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis putus skenario peredaran mata rantai sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan ditangkapnya dua orang laki-laki terduga pengedar sabu, Sabtu (7/12) lalu.

Penangkapan kedua laki-laki belakangan diketahui bernama RAS alias Rulli 29 tahun dan SS 52 tahun oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di lokasi berbeda di hari yang sama.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan melalui siaran pers, Senin (9/12) malam, pengungkapan dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah diperoleh informasi akurat, ujar Iptu Hasan, sekitar pukul 14.00 WIB target berada di warung Jalan Purwodadi kilometer12 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

"Lalu, tim menangkap, dan menggeledah ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram, satu buah dompet kecil pink, dan satu unit handphone android merk Redmi hitam," ulasnya.

Tim menginterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, ucap Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari seseorang bernama SS lebih dulu ditangkap.

Terkait kronologi pengungkapan kasus dengan pelaku SS 52 tahun, sambu Iptu Hasan, yang berperan sebagai pengedar sabu buntut dari tertangkapnya RAS alias Rulli saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu mengakui didapat dari SS. Pelaku ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumah Jalan Sejahtera kilometer 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

"Ketika digeledah ditemukan tiga puluh satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, satu unit handphone android merk Oppo cream, dan uang Tmtunai Rp300 ribu. SS mengakui sabu yang disita miliknya diperoleh dari Heri dalam lidik saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu," jelasnya.

Barang bukti dan kedua pelaku, tambah Iptu Hasan, sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil ters urine kedua pelaku positif Metamphetamine, dan kepada para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.