Medan,katakabar.com - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kejati Sumut mengusut dugaan pengalihan aset berupa 13,5 hektar lahan eks Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Medan (kini Unimed) di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, yang kini tercatat atas nama PT Nusaland. Nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun.
Ketua DPP FKSM, Irwansyah, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 11 Agustus 2025 ke Kejati Sumut, namun hingga kini belum ada pemeriksaan. Padahal, menurutnya, bukti pengalihan lahan ke pihak swasta sudah jelas, termasuk Akta Jual Beli tahun 2012.
“Presiden dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelamatkan aset negara. Tapi Kejati Sumut justru terkesan lamban menyikapi laporan resmi kami,” tegas Irwansyah, Kamis (2/9/2025).
DPP FKSM menilai lahan yang awalnya diperuntukkan bagi perumahan dosen IKIP melalui SK Wali Kota Medan tahun 1974, secara bertahap berpindah ke PT Nusa Inti Prima Pratama, lalu dialihkan ke PT Nusaland. Proses tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Meski begitu, Humas Unimed, Surip, memastikan tanah tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Unimed. “Dari awal lahan itu memang tidak masuk data BMN Unimed. Masalahnya juga sudah berulang kali diproses di pengadilan,” ujarnya.
Sementara Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, menyatakan laporan FKSM masih dalam telaahan tim Pidana Khusus. (***)
Kajati Sumut Didesak Usut Raibnya 13,5 Hektar Lahan Eks IKIP Bernilai Rp1,35 Triliun
Diskusi pembaca untuk berita ini