Medan, katakabar.com - Masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan kembali jadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Aula Polda Sumut, Jumat (22/8/2025). Agenda ini membahas evaluasi KUHAP bersama jajaran Forkopimda.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, yang menekankan komitmen pemberantasan narkoba, terutama di tempat hiburan malam. “Kalau tidak ditangani serius, generasi muda yang jadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengingatkan agar revisi KUHAP tidak hanya berhenti di tataran teknis, tapi juga menyentuh persoalan mendasar pemasyarakatan.

Menurutnya, meski RUU KUHAP sudah memuat mekanisme pidana alternatif seperti restorative justice, namun tidak ada aturan tegas yang mengaitkannya dengan upaya mengurangi overcrowding. “Kalau tidak jelas, Lapas dan Rutan tetap akan penuh sesak,” ujarnya.

Yudi juga menyoroti minimnya pengaturan hak narapidana. “Hak-hak warga binaan setelah masuk Lapas tidak eksplisit diatur, hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Ini bisa menimbulkan diskriminasi,” tambahnya.

Ia berharap masukan jajaran pemasyarakatan bisa diperhatikan DPR agar KUHAP baru sejalan dengan tiga hal utama: pembinaan, perlindungan HAM, dan pengurangan overcrowding.