Medan, Katakabar – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah sekaligus menyita sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin," kata Valentino melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).

Baca juga : Dana Rp2,7 Miliar Menguap! Disnaker Rohul Dituding Bermain Dengan Pengurus, Anggota: Khairul Zaman Harus Digusur!

Menurut Valentino, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.