Teluk Kuatan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuatan Sengingi menerima penitipan uang sejumlah Rp1,6 miliar diserahkan empat orang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Senin (3/2) kemarin.

Penyerahan dilakukan terkait penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BumDes 'Bina Rakyat' pada  2018-2024. Penyerahan duit tersebut bentuk sikap kooperatif dari para pengurus.

Kejari Kuansing, Sahroni S.H, M.H melalui Kasi Intel, Eliksander Siagian S.H, M.H mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik para pengurus untuk mengembalikan kerugian negara.

Ditegaskannya, meskipun begitu proses hukum terus berjalan menunggu hasil auditor selesai menghitung total kerugian secara menyeluruh.

"Rincian asal uang, yakni inisial P selaku Dirut BumDes Bina Rakyat menyerahkan sebesar Rp360 juta, inisial E sebagai Bendahara Rp565 juta, inisial S.H sebagai Sekretaris Rp257 juta, inisial S.W yang menjabat Kepala Unit BumDes sebesar Rp465 juta," rincinya.

Menurut Eliksander, langkah ini menjadi bukti komitmen pihaknya memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat yang diperintahkan Jaksa Agung RI saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor pada 7 November 2024 lalu.

"Intinya saat kejaksaan telah melakukan penindakan perkara tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi," bebernya.