Home / Nasional / Kemenkeu RI Seru Pemda Bengkulu Segera Gunakan DBH sawit
Kemenkeu RI Seru Pemda Bengkulu Segera Gunakan DBH sawit
Bengkulu, katakabar.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia imbau pemerintah daerah di Bengkulu segera memanfaatkan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp106,61 miliar.
"DBH kelapa sawit sudah turun dananya, untuk itu kita imbau untuk seluruh Pemerintah Daerah di Bengkulu segera memenuhi persyaratan untuk penyalurannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, pada Jumat (27/10) lalu, dialnsir dari laman ANTARA, pada Minggu (29/10).
Hal itu dilakukan, kata Andy, lantaran batas waktu pengajuan pemanfaatan pagu DBH sawit di Bengkulu hingga 27 Desember 2023. tapi, berdasarkan regulasi pemanfaatan dana tidak dijelaskan apakah dapat digunakan pada 2024 atau tidak!
"Di regulasi tidak bakal hilang dan kemungkinan dapat dimanfaatkan pada tahun selanjutnya tergantung nanti rencana dari pemerintah daerah," jelasnya.
Diterangkan Andy, penggunaan anggaran DBH kelapa sawit dapat digunakan pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal 80 persen untuk infrastruktur.
Terus, untuk pembangunan infrastruktur, difokuskan pada jalan atau bangunan yang rusak disebabkan adanya perkebunan kelapansawit atau yang digunakan kendaraan yang mengangkat buah kelapa sawit.
Daerah di Bengkulu dengan jumlah pagu DBH kelap sawit tertinggi, yakni Provinsi Bengkulu sebesar Rp21,73 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp16,88 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp12,71 miliar.
Berikutnya, sebut Bayu, Kabupaten Seluma sebesar Rp9,66 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp9,01 miliar, Kabupaten Kaur Rp7,83 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp6,77 miliar.
Lalu, Kota Bengkulu Rp6,12 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,79 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp5,78 miliar dan Kabupaten Lebong sebesar Rp4,26 miliar, rincinya.
Komentar Via Facebook :