Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kepulauan Meranti, Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik minimarket Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Panggilan Satpol PP itu direspon pemilik minimarket Hemart secara kooperatif, dengan mendatangi kantor Satpol PP Kepulauan Meranti yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang, Kamis (24/4) siang.

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, SIP membenarkan kehadiran pemilik minimarket Hemart telah memenuhi panggilan tersebut.

"Benar, tadi pemiliknya telah datang langsung ke kantor Satpol PP sesuai dengan surat pemanggilan yang telah kita layangkan," ujar Ardath kepada wartawan usai pertemuan.

Dijelaskan Ardath, dalam pertemuan itu dibahas terkait persoalan penambahan bangunan pagar yang dijadikan tempat meletak barang di depan minimarket Hemart, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Hal itu, sebut Ardath pula, yang diperingatkan kepada pemilik minimarket tersebut.
"Setelah kita jelaskan, pemilik minimarket Hemart pun sudah memahaminya dan siap mengikuti aturan atau perda (peraturan daerah) yang diberlakukan," ulasnya.

Sedang pemilik minimarket Hemart, Hendra Winata saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah memenuhi pemanggilan pihak Satpol PP.

Ia bahkan mengaku siap mematuhi Perda yang berlaku. Termasuk soal pagar tempat meletak barang yang dianggap melanggar aturan tersebut.

"Kita tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang ada serta menghargai tugasnya pihak Satpol PP. Jadi, untuk diketahui pagar tempat meletak barang itu sebenarnya kita buat hanya bersifat sementara, dan bukan untuk jangka waktu panjang. Jika memang kedepannya itu harus dibongkar, kami siap membongkarnya," sebut Hendra.