Ia menjelaskan, laporan tersebut telah teregister melalui:

STTLP Nomor: STTLP/B/740/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara

STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara

Jefrey mengatakan, kasus bermula dari hilangnya sejumlah ternak berupa kerbau dan lembu yang berada dalam penguasaan dan pengawasan pihaknya.

Atas kejadian itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan untuk membangun opini publik ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hilangnya ternak tersebut.

“Kami tidak pernah meminta atau menghendaki adanya tindakan di luar prosedur hukum. Seluruh proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.