Ia juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, serta asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Kebenaran perkara ini semestinya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tutupnya.*
Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat
Diskusi pembaca untuk berita ini