Medan, Katakabar.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Kamis (2/7/2026).

Dugaan awal, kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan fee proyek.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya operasi tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2026).

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Sebelum pernyataan resmi disampaikan, kabar OTT telah beredar di Sumatera Utara.