Medan, katakabar.com - Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari balik tembok Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Gerakan Persatuan Mahasiswa (GPM) menuntut investigasi menyeluruh atas temuan narapidana yang diduga bebas menggunakan handphone (HP) di dalam penjara.
Dalam aksi damai yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, GPM mendesak pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka fakta ke publik serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Hasil investigasi internal GPM mengungkap indikasi kuat bahwa napi berinisial HRS dengan leluasa menggunakan HP dari balik jeruji.
Hal ini jelas melanggar Permenkumham Tahun 2004, yang secara tegas melarang kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini cermin dari bobroknya sistem pengawasan dan bisa mengarah pada praktik korupsi di dalam lapas,” ujar Bukhori, Koordinator Lapangan GPM, Kamis (12/6/2025).
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Bukhori juga menegaskan bahwa penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang nyaman untuk melanjutkan aktivitas ilegal, termasuk mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam sel.
Dalam aksinya, pada Selasa (3/6/2025) kemarin, GPM menyuarakan lima tuntutan utama, yaitu :
Kepala Lapas Tanjung Gusta wajib menjelaskan ke publik soal dugaan akses HP oleh napi.
Usut tuntas napi HRS, yang diduga terlibat aktivitas terlarang dari dalam penjara.
Isolasi napi pelanggar untuk memutus jaringan komunikasi ilegal.
Lakukan sidak mendadak oleh Kanwil Kemenkumham dan pihak Imigrasi tanpa kompromi.
Presiden, Menkumham, dan Komisi III DPR RI diminta turun tangan jika ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika nasional.
Dalam aksi damai, GPM membentang spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Napi HRS Segera", menandai aksi ini bukan sekadar protes biasa, tapi peringatan atas indikasi masalah sistemik dalam pemasyarakatan.
“Kalau napi bisa pegang HP, siapa yang kasih jalan? Siapa yang untung?”ujar Bukhori, sembari mengatakan akan mengelar aksi lanjutan kalau tuntutan mahasiswa diabaikan.
GPM menegaskan bahwa aksi ini adalah permulaan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap turun dengan kekuatan lebih besar. Mereka juga mengajak media, lembaga hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, mengaku belum mengetahui adanya aksi GPM. Ia menyarankan wartawan menghubungi Kepala Pengamanan Lapas I Medan, Donni Isa Dermawan.
Namun, Donni hanya menjawab singkat, “Saya belum ada arahan dari Pak Kanwil. Akan saya komunikasikan dulu ke pimpinan Kalapas.”
Skandal HP di Lapas Tanjung Gusta menyoroti dugaan korupsi, pembiaran, dan lemahnya pengawasan di balik sistem pemasyarakatan Indonesia. Jika benar napi bisa bebas menggunakan HP, publik berhak tahu: siapa yang bermain dan siapa yang diuntungkan.***
Mahasiswa Desak Bongkar, Napi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Bebas Pakai HP
Diskusi pembaca untuk berita ini