Home / Nusantara / Pasokan Diperketat dari Malaysia Dongkrak Nilai Referensi Harga CPO 3,78 Persen
Pasokan Diperketat dari Malaysia Dongkrak Nilai Referensi Harga CPO 3,78 Persen
Jakarta, katakabar.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), populer disebut Pungutan Ekspor (PE) pada periode 16 hingga 31 Januari 2024 sebesar USD 774,93/MT.
"Nilai ini meningkat sebesar USD 28,24 atau setara 3,78 persen dibandingkan dari periode 1 hingga 15 Januari 2024 yang tercatat USD 746,69/MT, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, lewat keterangan resmi, dilansir dari situs resmi Kemendag RI, pada Selasa (16/1).
Penetapan tersebut, kata Budi, tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS periode 16 hingga 31 Januari 2024.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024 di Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 849,16/MT.
Menurut Budi, sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga ratarata
pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan Harga Referensi (HR) CPO menggunakan
rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
"Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 774,93/MT," jelasnya.
Saat ini, tutur Budi, Harga Referensi (HR) CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT.
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” bebernya.
Masih Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023,
besar BK CPO periode 16 hingga 31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C, yakni sebesar USD 18/MT.
Sedang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16 hingga 31 Januari 2024 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C, yakni sebesar USD 75/MT.
Nilai BK dan PE CPO tersebut sama dengan periode 1 hingga 15 Januari 2024 lalu.
Peningkatan Harga Referensi (HR) CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, meliputi adanya peningkatan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai (soy bean oil) lantaran adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering, kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia, dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.
Komentar Via Facebook :