Dalam laporannya, Fauzi menuding Achirudin melanggar Pasal 466 jo Pasal 561 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan perusakan. Ia mengaku mengalami luka, trauma, serta telah menjalani pengobatan di klinik.

Menurut Fauzi, peristiwa bermula saat dirinya melintas di depan rumah Achirudin. Ia dipanggil dan dituduh menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.

"Saya tidak ada kaitannya dengan persoalan tanah itu. Saat hendak pergi bekerja, saya justru dilarang dan kemudian diduga dianiaya," katanya.

Fauzi mengaku sempat merekam kejadian tersebut. Dalam rekaman yang dimilikinya, ia mengklaim Achirudin mengejar, berusaha merebut telepon genggamnya, kemudian memiting dan memukul dadanya.