Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, penanganan laporan dan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penyidik Polres Binjai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada masyarakat khususnya penggiat medsos, bijaklah dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing dan jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan persoalan hukum,” tegas Dedi.
Pejabat BPBD Binjai Laporkan Dua Akun TikTok ke Polisi, Diduga Sebarkan Fitnah
Diskusi pembaca untuk berita ini