Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di saat rakyat Rokan Hulu bergelut menahan napas berburu bahan bakar minyak yang nyaris lenyap dari pasaran, antrean mengular tak berujung di pom bensin, dan harga di pasar gelap melambung tak masuk akal, kenyataan pahit justru mencuat di tengah permukiman warga.
Di Dusun 3 Sidomukti, RT 08.RW 01, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, diduga berdiri sebuah gudang penyimpanan BBM oplosan, diam-diam menampung apa yang rakyat tak bisa peroleh secara sah.
Informasi itu bukan sekadar isapan jempol. Kabar ini menyebar cepat, dibuktikan pula lewat unggahan di media sosial TikTok, yang langsung mengundang perhatian sekaligus amarah warga. Bukan tanpa alasan: warga yang mencoba menggunakan bahan bakar dari lokasi itu merasakan dampaknya sendiri.
“Saya sudah mencobanya. Setelah pakai BBM itu, kendaraan saya bermasalah hebat. Padahal sebelumnya tidak pernah rusak begini,” cerita seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, dengan nada kesal sekaligus cemas.
Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, S.Pt., tak menyangkal adanya kabar yang mengemuka. Ia membenarkan titik yang dimaksud berada tepat di kawasan yang padat penduduk, dan bukan di kawasan industri, bukan di tempat yang layak, melainkan di antara rumah-rumah warga tempat anak-anak bermain dan keluarga beristirahat.
Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini ancaman nyata bagi nyawa!
Warga belum lupa peristiwa kelam beberapa bulan silam: kebakaran dahsyat yang diduga bermula dari tempat penyimpanan BBM serupa, yang tak hanya melalap bangunan, melainkan merenggut nyawa. Dan kini, di tempat yang sama, di tengah rasa takut yang belum pudar, dugaan itu muncul kembali. Bagaimana mungkin hal ini dibiarkan terjadi lagi?
Di tengah kelangkaan BBM yang mencekik seluruh Rokan Hulu, di saat rakyat rela mengantre berjam-jam demi setetes bahan bakar yang sulit didapat, justru ada pihak yang menyimpan, mengoplos, dan memperdagangkannya secara gelap. Ini bukan sekadar ketidakadilan tetapi ini perampokan di siang bolong terhadap hajat hidup orang banyak.
Hukum sudah bicara tegas. Pasal 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mencatat: penyimpanan tanpa izin adalah pelanggaran yang tak bisa ditawar.
Jika terbukti ada pengoplosan, pemalsuan, atau pencampuran bahan bakar, Pasal 54 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Belum lagi jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi sanksi di Pasal 55 menanti pelakunya. Angka-angka itu bukan tulisan mati di atas kertas, melainkan peringatan keras bagi siapa saja yang berani bermain dengan hajat hidup rakyat.
Tetapi hingga saat ini, yang ada hanyalah kabar yang bergema di mulut warga, belum ada langkah nyata yang terlihat. Masyarakat pun bertanya dengan cemas: sampai kapan kita menunggu?
Lantaran itu, suara rakyat kini tertuju lurus kepada Kapolres Rokan Hulu dan jajaran terkait.
Turunlah sekarang juga. Lakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Datangi lokasi, periksa apa yang tersimpan di sana, telusuri dari mana asalnya, ke mana mengalirnya, dan siapa yang berada di baliknya.
Jika ternyata dugaan itu keliru sampaikan secara terbuka, buktikan kepada warga, sehingga ketakutan dan kecurigaan ini sirna. Itu pun akan dihargai sebagai kejelasan yang sehat.
Tetapi jika terbukti benar, dan bila di sana memang ada tumpukan BBM yang dioplos, disimpan tanpa izin, diperjualbelikan secara gelap di tengah rakyat yang kesulitan maka tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan siapa pun berlindung. Jangan biarkan kepentingan pribadi mengalahkan keselamatan umum.
Keselamatan warga Desa Simpang Harapan, keadilan bagi seluruh rakyat Rokan Hulu yang masih mengantre BBM, serta kehormatan penegakan hukum semuanya sedang dipertaruhkan di sini.
Rakyat tidak menuntut janji manis. Rakyat menuntut tindakan nyata. Dan warga Tambusai Utara, serta seluruh masyarakat Rohul, sedang menanti.
Gudang Oplosan Muncul di Pemukiman, BBM Langka Warga Rohul Terpekik Polisi Harus Turun Tangan Sekarang
Diskusi pembaca untuk berita ini