Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang.
Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Randolph WH yang pimpin kegiatan secara virtual di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, pada Selasa (23/1).
Dijelaskan Randolph, tahapan pra validasi RTDR hal yang sangat krusial untuk dilakukan. Soalnya, sebagai materi untuk tahap selanjutnya dalam penyelesaian dan penetapan RDTR kita.
"Arahan dari DLHK Provinsi Riau jadi hal yang signifikan dan perlu ditanggapi secara serius," bebernya.
Untuk itu, kata Randolph, harus dilakukan harmonisasi di tingkat Pokja maupun konsultan yang melakukan penyusunan dalam konteks untuk mempercepat perbaikan dokumen.
Kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menjadikan masukan pra validasi ini sebagai rujukan untuk meningkatkan kualitas KLHS.
“Pokja harus secara serius menanggapi ini untuk memperbaiki dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan dengan berita acara,” tegasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK Provinsi Riau, Embiyarman menyebutkan, Kepulauan Meranti memiliki lokasi strategis yang berbatasan langsung dengan malaysia, sehingga RDTR sangat perlu diperbaiki.
“Pengembangan wilayah Kepulauan Meranti mudah-mudahan dapat lebih tertata dan lebih baik, agar menghasilkan kemajuan daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Apresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sangat serius menyusun RDTR.
“Kami berharap penyusunan KLHS selalu mengacu pada aturan yang ada,” katanya.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Dewi Atmi Dilla menimpali, KLHS RDTR sudah melewati beberapa tahapan dan melibatkan beberapa OPD.
“Semoga berjalan dengan lancar hingga ke tahap validasi," terangnya.
Dijabarkan Dewi, penetapan RDTR kawasan perkotaan Selatpanjang harus segera terlaksana mengingat RDTR menjadi dasar dalam kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih rinci.
"Sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang sehingga bisa diterapkan untuk kebaikan ke depan,” tandasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Pra Validasi KLHS RDTR
Diskusi pembaca untuk berita ini