Medan, katakabar.com - Penebangan pohon tanpa izin di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, memicu gelombang kritik.
Aksi ilegal ini bukan hanya merusak ruang hijau, tetapi juga diduga melibatkan oknum kelurahan yang menerima kontribusi dari pengembang.
Ketua Umum PP GEMPA-SU, Aki Sastra Siregar, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Jika dibiarkan, aturan hukum hanya akan dipandang sebagai formalitas,” tegasnya.
Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah dua kali melayangkan surat teguran, namun penebangan tetap berlanjut. Bahkan, lahan yang dipersoalkan kini dipagari seng dengan rencana pembangunan properti.
Sorotan juga datang dari DPRD Medan. Anggota DPRD, Robbi Barus, mendesak agar pelaku diusut hingga tuntas dan bila perlu dipidanakan sebagai efek jera.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan bahwa setiap penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi dan tidak bisa sembarangan.
Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, melalui Kabid Peralatan M. Riswan Nasution, menyatakan akan melayangkan surat teguran ketiga sekaligus melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dan aparat hukum. Jika dugaan keterlibatan oknum benar, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan ruang hijau di Kota Medan.()
Penebangan Pohon Ilegal di Medan Denai Diduga Libatkan Oknum, DPRD Desak Pemidanaan
Diskusi pembaca untuk berita ini