Medan, katakabar.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis berat terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Ia divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp856,8 miliar, setelah terbukti merambah 210 hektare lahan negara di kawasan Taman Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (TM KG–LTL).
Hakim juga memerintahkan Akuang untuk ditahan. Namun hingga kini, sosok yang disebut-sebut “kebal hukum” itu belum dieksekusi dan masih bebas menikmati udara segar.
Lahan konservasi yang semestinya menjadi penyangga kelestarian lingkungan itu disulap Akuang bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, menjadi perkebunan kelapa sawit. Keduanya bahkan menerbitkan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Langkat, seolah lahan tersebut milik pribadi.
Dari hasil penyelidikan, perkebunan tersebut dijalankan melalui Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) yang dikendalikan langsung oleh Akuang. Meski sudah berstatus terpidana, ia diduga masih menikmati hasil panen sawit yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Padahal, sejak 14 Oktober 2022, lahan itu telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
Menanggapi dugaan panen sawit di lahan sitaan itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry, SH, M.Hum, mengaku tidak mengetahui kondisi terkini area seluas 210 hektare tersebut.
Menurut Jeffry, lahan yang disita telah dititipkan ke instansi kehutanan untuk diamankan. Namun ketika ditanya soal hasil panen yang masih dikelola pihak Akuang, ia hanya menjawab singkat,
“Pihak kehutanan yang mengawasi kawasan itu. Kami tidak ikut lagi, tapi statusnya tetap disita oleh Kejatisu.”
Padahal, menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 9 dan 10 Tahun 2019, barang bukti sitaan tetap berada di bawah tanggung jawab kejaksaan, khususnya bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan).
Jeffry juga membenarkan bahwa putusan banding PT Medan telah memperkuat vonis 10 tahun penjara terhadap Akuang. Namun ia menyebut perkara itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam masa tenggang kasasi.
“Kalau mereka ajukan kasasi, berarti belum inkracht, jadi belum bisa dieksekusi,” ujarnya.
Saat ditanya soal nilai panen sawit yang disebut mencapai Rp10 miliar per bulan, Jeffry hanya tersenyum tipis. “Besar ya… nanti akan kami cek kembali,” katanya singkat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan menyatakan Akuang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa.
Selain pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp856.801.945.550. Bila tak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak cukup, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara 5 tahun.
Majelis juga memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan menetapkan sejumlah barang bukti berupa puluhan SHM serta akta jual beli tanah di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasus Akuang menjadi sorotan karena terjadi di tengah gencarnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Burhanuddin memberantas mafia tanah dan korupsi sumber daya alam.
Ironisnya, terpidana dengan vonis berat dan denda ratusan miliar ini justru masih bebas berkeliaran, sementara negara berpotensi kehilangan hasil sawit dari lahan yang seharusnya disita.
Publik pun menanti langkah tegas Kejatisu dan aparat penegak hukum lainnya — apakah benar-benar akan menegakkan keadilan, atau membiarkan “Akuang sang perambah” terus menikmati hasil dari hutan negara yang dirusaknya.
Perambah Hutan Margasatwa Langkat Divonis 10 Tahun, Denda Rp856 Miliar, Tapi Masih Berkeliaran
Diskusi pembaca untuk berita ini