Home / Sawit / Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Meningkat Sebesar USD 54,11
Periode Oktober 2024, Harga Referensi CPO Meningkat Sebesar USD 54,11
Jakarta, katakabar.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Isy Karim mengutarakan, saat ini Harga Referensi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton.
"Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per ton dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232 per ton untuk periode 1-31 Oktober 2024,” jelasnya, lewat siaran persnya kemarin, dilansir dari laman resmi Kemendag, Rabu (2/10) siang.
Kata Isy Karim, penetapan BK CPO periode 1 hingga 31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74 per ton.
Sedang, ucap Karim, Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Oktober 2024, yakni sebesar USD 67,0232 per ton.
"Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus-24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD 857,25 per ton, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,03 per ton, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.040,70 per ton," tururnya.
Menurut Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata dari tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.
"Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64 per ton," terangnya.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang.
Lalu, sebutnya, untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogran dikenakan BK USD 0 per ton.
"Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram," imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, HR biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD 7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2024 menjadi USD 7.167 per ton, turun USD 311 atau 4,16 persen dari periode sebelumnya.
Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao akibat dari peningkatan produksi terutama di negara-negara wilayah Afrika Barat dan penguatan dolar Amerika Serikat,” ujar Karim.
Diceritakannya, HPE produk kulit periode Oktober 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedang, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, serta sengon.
"HPE yang turun adalah kayu veneer dari hutan alam, hutan tanaman, wooden sheet for packing box, dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya seperti jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman yang di antaranya karet, balsa, dan eucalyptus," katanya.
Penetapan HPE biji kakao, tambahnya, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1329 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1 hingga 31 Oktober 2024, yakni sebesar USD 893,64 per ton.
Nilai ini meningkat sebesar USD 54,11 atau 6,45 persen dari periode September 2024 yang tercatat sebesar USD 839,53 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1 hingga 31 Oktober 2024.
Penetapan BK CPO periode 1 hingga 31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 74 per ton.
Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD 67,0232 per ton.
Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD 857,25 per ton, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,03 per ton, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.040,70 per ton.
Komentar Via Facebook :