Home / Nasional / Petani Sawit Disuluh Teknis Budidaya di Jambi, Ini Harapannya
Petani Sawit Disuluh Teknis Budidaya di Jambi, Ini Harapannya
Jambi, katakabar.com - Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi kembali dipercaya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) gelar delapan pelatihan kelapa sawit pada 2023 ini.
Kepercayaan yang diberikan itu, bisa jadi lantaran tahun lalu Bapeltan Jambi sukses gelae sembilan angkatan pelatihan.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin yang buka pelatihan perdana kerja sama Bapeltan Jambi dan BPDPKS.
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Angkatan I dan II digelar lima hari lamanya, diikuti sebanyak 53 orang petani sawit dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petani melakukan budidaya. Itu sebabnya, narasumber dan fasilitator yang dihadirkan yang kompeten, seperti dari LPP Yogyakarta.
"Kelapa sawit komoditas strategis di Indonesia. Untuk mencapai produktivitas yang tinggi, petani harus mengetahui teknis budidaya kelapa sawit, ujar Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin.
Dijelaskan Amin, 90 persen produktivitas kuncinya bibit. Lantaran itu, perlu pemahaman mengenai benih unggul. Adanya pelatihan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi tentang budidaya sawit.
"Insan pertanian harus mampu beradaptasi dan berinovasi di tengah derasnya arus informasi dan teknologi baru sekarang ini. Aspek kelembagaan perlu diperhatikan agar kita mempunyai bargaining position," tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Dian Ismail Paripurna menjadi salah seorang narasumber, memabawakan materi Regulasi dan Kebijakan Budidaya Kelapa Sawit.
"Pemerintah telah melakukan banyak hal mengenai pengembangan industri sawit. Dari penerapan standardisasi tentang lingkungan dan perkebunan, merangsang investasi hilirisasi sawit, bantuan petani, kemudahan investasi, hingga melakoni diplomasi perdagangan di dunia internasional," ulasnya.
Dari sisi regulasi investasi sebutnya, para pengusaha sawit pun terlindungi dengan berbagai kebijakan.
Untuk itu, perlu diperhatikan terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Pedomannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit, yakni minimum 6.000 hektar dan maksimum 100 ribu hektar.
Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari lahan tersebut, belakangan disebut kebun plasma," bebernya.
Selain pemberian materi di kelas, peserta mengikuti praktik di lahan dan kunjungan lapangan.
Harapannya, dengan pelatihan ini hendaknya dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani tentang produksi, produktivitas, serta mutu usaha kelapa sawit secara berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :