Rokan Hulu, katakabar.com – Aksi penaburan bibit ikan di Sungai Bawak, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan PKS PT SSM pada Jumat (5/6) tuai kemurkaan besar.

Bagi masyarakat, kegiatan yang seharusnya bernilai positif ini justru terlihat seperti sebuah sandiwara murahan dan upaya pencucian nama baik (greenwashing) belaka, mengingat kondisi sungai tersebut nyaris mati akibat pencemaran limbah yang diduga berasal dari perusahaan yang sama.

Tokoh masyarakat setempat, E Siregar, dengan nada tinggi menilai bahwa pelepasan 5.500 ekor bibit ikan yang terdiri dari Nila, Patin, dan Lele itu tidak lebih dari formalitas kosong. Baginya, ini bukan soal jumlah ikan, tapi soal keberanian perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang sudah terjadi.

Sungai Mati, Ikan Ditebar Ironi Menyakitkan

Fakta di lapangan menyebutkan Sungai Bawak saat ini kondisi memprihatinkan. Seluruh ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya dilaporkan habis disapu limbah cair yang mengalir dari pabrik. Alih-alih melakukan perbaikan lingkungan yang serius, perusahaan justru melakukan aksi simbolis yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

"Ini keterlaluan! Bukan soal tabur-menabur bibit, tapi harus ada tindakan tegas dan sanksi dari pemerintah. Ujuk-ujuk tabur ikan habis itu masalah dianggap selesai. Sungai sudah mati, ikan sudah habis semua, masa hanya dengan menebar bibit baru dianggap selesai?" geram E Siregar kepada wartawan.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT SSM adalah upaya menutupi aib. Perusahaan seolah-olah peduli lingkungan, padahal rekomendasi penting dari pemerintah untuk memulihkan habitat sungai melalui normalisasi justru diabaikan atau diperlambat dengan berbagai alasan.

Alasan Penolakan Warga Dibantah Mentah-mentah

Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah alasan yang dilontarkan manajemen perusahaan yang juga diamini oleh Pj Kepala Desa Koto Tandun, Aly, yang menyebutkan bahwa normalisasi sungai tidak bisa dilakukan karena adanya penolakan dari pemilik lahan yang khawatir pohon sawitnya tumbang.

Hal ini langsung dibantah keras oleh E Siregar. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan hanya alasan pembenaran semata.

"Itu kan bahasa perusahaan saja! Padahal lebih kurang 200 meter lahan di sepanjang Sungai Bawak itu adalah aset Yayasan Majiyyatul Islam yang sudah dihibahkan Pak Pigno. Saya sendiri sudah jumpai beliau, dan beliau tidak pernah melarang normalisasi. Perusahaan saja yang malas dan tidak mau rugi untuk bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, sebagai pihak yang selama ini gencar melapor dan memperjuangkan keadilan atas kasus pencemaran ini, dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan atau dikonfirmasi baik oleh perusahaan, Ketua BPD, maupun Pemdes terkait rencana penaburan ikan maupun normalisasi sungai tersebut.

"Kegiatan mereka hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami selaku pelapor. Ini terkesan mereka ingin terlihat baik-baik saja di mata publik tanpa mau menyelesaikan akar masalahnya," jelasnya.

Meski dinilai hanya formalitas, kegiatan pelepasan ikan tersebut tetap berlangsung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, total bibit ikan yang ditebar mencapai 5.500 ekor dengan rincian:

- Ikan Nila: 2.000 ekor

- Ikan Patin: 2.000 ekor

- Ikan Lele: 1.500 ekor

Dari pihak manajemen PKS PT SSM yang hadir mendampingi kegiatan tersebut antara lain KTU, Asisten QC, Humas, HSE, Pengawas, dan Danru. Selain itu turut hadir unsur BPD dan sebagian masyarakat.

Minta Sanksi Tegas, Jangan Biarkan Perusahaan Seenaknya

E Siregar kembali menegaskan tuntutannya agar pemerintah, baik di tingkat Kabupaten Rokan Hulu maupun Provinsi Riau, untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar diterbitkan sanksi yang berat dan tegas.

"Harus ada tindakan dan sanksi keras agar perusahaan nakal seperti ini tidak seenaknya mencemari lingkungan. Ada apa dengan pemerintah? Kenapa dibiarkan begitu saja? Jangan sampai aksi tabur ikan ini dijadikan tameng untuk lepas dari tanggung jawab hukum," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya terbuai aksi simbolis perusahaan, tetapi benar-benar menindaklanjuti kasus pencemaran ini agar Sungai Bawak bisa pulih kembali dan hak-hak masyarakat dilindugi.