Home / Nusantara / PMK Terbit, DBH Sawit Cair September Hingga Desember 2023
PMK Terbit, DBH Sawit Cair September Hingga Desember 2023
Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mulai menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit pada September hingga 27 Desember 2023 nanti.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolan DBH perkebunan kelapa sawit.
Soal aturannya mulai berlaku dari Sri Mulyani meneken beleid pada 8 September 2023. Di mana DBH kelapa sawit ini bersumber dari rupiah murni ini hanya diberikan sesuai ketentuan Pasal 29 beleid.
Pertama, jika Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten dan kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH kelapa sawit
“Penyaluran DBH kelapa sawit tahun anggaran 2023 dilakukan sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten serta kota yang telah menyampaikan RKP DBH kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” tulis aturan tersebut, dilansir dari laman Pasardana.id, pada Jumat (15/9).
Terus, penyampaian RKP DBH kelapa sawit sebagaimana dimaksud dapat sejak aturan ini berlaku dan dilakukan paling lambat 30 November 2023.
Tapi, dalam hal pada 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan di hari kerja berikutnya.
Sedang, pada huruf e diktum 1 Pasal 29 beleid disebutkan, bagi daerah provinsi dan kabupaten dan kota tidak menyampaikan RKP DBH kelapa sawit sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran DBH kelapa sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023.
"Seluruh DBH kelapa sawit yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH kelapa sawit tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Diketahui, pada 2023, Sri Mulyani memberikan DBH kelap sawit kepada 350 daerah dengan total anggaran sebesar Rp3,4 triliun.
Untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran bakal terbagi menjadi dua tahap.
Tahap I, penyaluran DBH sawit sebesa 50 persen dari alokasi, paling lambat Mei tahun anggaran berjalan.
Tahap II sebesar 50 persen dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Sri Mulyani menekankan, penggunaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Komentar Via Facebook :